Polda Metro Jaya Resmi Keluarkan Surat Panggilan Terhadap Habib Rizieq Shihab, Ini Isinya

Polda Metro Jaya Resmi Keluarkan Surat Panggilan Terhadap Habib Rizieq Shihab, Ini Isinya
0 Komentar

JAKARTA-Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta secara resmi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, atau HRS. Pimpinan ormas Islam itu rencananya dipanggil, pada Selasa (1/12/2020) mendatang. 

Dalam surat bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum itu, HRS dipanggil sebagai saksi kasus dugaaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Memanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 guna didengar keteragannya sebagai saksi,” tulis isi surat ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kasubditkamneg selaku penyidik AKBP Raindra Ramadhan, Minggu (29/11/2020). 

Baca Juga:Ditemukan Dalam Koper, Jenazah Perempuan WNI Ditemukan di MinaLiga Spanyol, Barcelona vs Osasuna 4-0

Keterangan HRS renancananya didengar oleh AKP DK Zendrato, dan Ipda Rosadi itu juga bakal diperiksa.

Itum juga masih terkait dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan, atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan diduga dapat dihukum dan melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan.

“Atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang dan/atau dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedarurtan  kesehatan masyarakat,” terang isi surat itu. 

“Dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri, sebagaimana dimaksud pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 undang-undang RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13 dan 14 November 2020 di Tebet dan Petamburan,”

Dalam isi surat diserahkan oleh Ipda Rosadi dan diterima oleh Rinaldi selalu Kuasa Hukum Rizieq serta Sekretaris RW 04 tempat tinggal Rizieq, Lina itu juga meminta agar HRS membawa barang bukti apabila memilikinya. 

“Apabila memiliki dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut harap dibawa,” tutup isi surat itu. 

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020. Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. 

0 Komentar