Polda Metro Jaya Selidiki Beredarnya Kabar Bohong Percakapan Kapolda Metro

Polda Metro Jaya Selidiki Beredarnya Kabar Bohong Percakapan Kapolda Metro
0 Komentar

JAKARTA-Polda Metro Jaya bakal menyelidiki beredarnya kabar bohong yang berisi pemberitaan soal percakapan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, di media sosial. Polisi akan mencari siapa pelaku penyebar berita hoaks itu.

Gambar atau foto yang viral di media sosial itu berisi pemberitaaan media Detik.com dengan judul, “Viral..! Hacker Membocorkan Percakapan Whatsapp Perihal Upaya Pembunuhan HRS oleh Anggota Kepolisian”.

“Ini yang beredar di sosial media bahwa ada salah satu media yang menuliskan tentang viral hacker yang membocorkan percakapan pak Kapolda Metro Jaya, medianya adalah detikcom. Ada percakapan pak Kapolda Metro Jaya dalam satu WA. Ini saya jelaskan bahwa ini adalah berita tidak benar,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2020).

Baca Juga:Anggota DPR Termuda, Ternyata Putri Kapolda Metro Jaya79 Ribu KPPS yang Reaktif Covid-19, Ini Kata KPU

Dikatakan Yusri, kepolisian sudah mengkonfirmasi ke media detik.com kalau berita itu tidak pernah dibuat dan ditayangkan.

“Detikcom menyatakan tidak pernah memberitakan seperti ini dan ini editan. Ini diedit karena media tersebut tidak pernah mengeluarkan berita ini. Jadi ini editan sudah dikonfirmasi langsung dari pihak media bahwa ini diedit,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan menelusuri siapa pembuat dan penyebar berita bohong itu.

“Nanti akan kami dalami. Kami akan lakukan pendalaman ini semuanya untuk kita cari siapa pelakunya. Karena ini sudah beredar luas di media sosial tentang adanya percakapan Kapolda Metro Jaya. Ini editan, mengatasnamakan media itu,” katanya.

Menurut Yusri, masyarakat diharapkan bijak dalam bermedia sosial dan jangan mudah percaya dengan kabar yang beredar. Sebaiknya dicek terlebih dulu validitasnya ke pihak terkait sebelum turut menyebarkan.

“Ini upaya orang yang mau provokasi menyebarkan berita tidak benar dengan menumpangi media yang ada. Kami sudah stempel (hoax) dan jelaskan ke masyarakat bahwa berita ini tidak benar. Pihak media pun sudah sampaikan ke kami bahwa tidak pernah mengeluarkan berita ini. Kami dalami pelakunya. Bisa kena Undang-undang ITE,” tandasnya. (*)

0 Komentar