Polisi Ambil Kamera CCTV di Tol Japek Km 50, Inilah Hasil Investigasi Lengkap versi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Polisi Ambil Kamera CCTV di Tol Japek Km 50, Inilah Hasil Investigasi Lengkap versi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
0 Komentar

Pada pokoknya peristiwa di atas adalah:

1. Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.2. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian3. Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.• Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.• Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penugasan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM;

Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.

Rekomendasi

Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

Baca Juga:Angka Fantastis, Bandar Narkoba Punya Aset Senilai Rp25,52 MiliarPenerbitan EUA Vaksin Covid-19, Ternyata Ini Kendala BPOM

1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel.

Jakarta, 08 Januari 2021

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM

https://www.youtube.com/watch?v=TO3dUl0cGmQ

0 Komentar