Polisi menyebut peristiwa tertembaknya balita putera ulama Ciputat Buya Arrazy Hasyim akibat senjata api anggota Polri di Tuban tidak diselidiki sebagai kasus pidana. Polisi beralasan kedua orang tua balita sudah mengikhlaskan atas peristiwa tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan kedua orang tua tidak menuntut atas kejadian itu. Orang tua mengikhlaskan dan menganggap bahwa peristiwa itu adalah musibah,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, dikutip dari CNN, Rabu (22/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, balita 3 tahun itu tak sengaja tertembak senjata api. Kejadian itu berlangsung di rumah mertua Buya Arrazy di Desa Palang, Kecamatan Palang, Tuban.
Baca JugaPertahankan Gelar Juara Dunia Kelas Berat, Oleksandr Usyk Kembali Kalahkan Anthony JoshuaGolden State Warriors Juara NBA 2022
Gananta mengatakan sebelum insiden itu terjadi, senjata api milik petugas yang disebut-sebut merupakan pengawal Buya Arrazy Hasyim itu sudah terkunci maksimal sebelum diletakkan di rumah saat pemiliknya salat Jumat. Senjata tersebut kemudian mampu dijangkau kakak balita tersebut yang berusia lima tahun.
“Senpi itu sudah di-lock maksimal, sudah safety. Tapi namanya anak kecil rasa ingin tahunya besar,” katanya.
Baca JugaHasil Liga 1 Borneo FC vs Persebaya: Penalti Pato Menangkan Pesut EtamJustin Bieber Diserang Penyakit Langka Ramsay Hunt Syndrome, Kelumpuhan pada Wajah
“Jadi musibah itu terjadi saat petugas itu salat. Kejadiannya di rumah. Rumahnya itu pas mepet masjid. Petugas itu sudah meletakkan senpi di tempat yang aman,” ujar Gananta.
Rumah mertua Abuya Arrazy di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pun didatangi warga dalam jumlah cukup banyak untuk menghadiri proses pemakaman putra kedua ulama kelahiran Koto, Payakumbuh, Sumatera Barat itu.
Gananta memastikan pihaknya tidak bisa memproses hukum atas insiden penembakan tersebut. Pasalnya, kata dia, hal itu gugur saat keluarga Buya Arrazy mengikhlaskan korban meninggal dunia sebagai musibah.
Baca JugaAsnawi Mangkualam Catat Assist saat Ansan Greeners Bertemu Chungham AsanIndonesia Masuk Daftar 15 Negara yang Berisiko Resesi dengan Angka 3%
“Pidana umum gugur karena pihak korban tidak menuntut kejadian tersebut,” tegas Gananta.
Pihak keluarga belum memberikan pernyataan terkait peristiwa dan kabar mengikhlaskan peristiwa tersebut. Dikutip dari laman lembaga Ribath Nouraniyah Ciputat, lembaga tasawuf pimpinan Buya Arrazy, pihak lembaga memohon doa dan keikhlasan.
“Kita cukupkan dengan mendoakan, baik untuk almarhum maupun untuk keluarga yang ditinggalkan. Semoga bagi almarhum diterima disisi Allah dan untuk keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan serta kekuatan dan keikhlasan menghadapi cobaan tersebut,” tulis pernyataan lembaga Ribath Nouraniyah.
Baca JugaArti Kata PMO, YGY, NT, Bestie dan Istilah Lainnya yang Lagi Viral di MedsosAwas Jangan Terjebak dengan Situs SSCASN Palsu
Buya Arrazy Hasyim adalah seorang ulama, mubaligh, sekaligus pengasuh lembaga tasawuf Ribath Nouraniyah Hasyimiyah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Ia juga Dosen Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta serta pengajar hadis dan akidah di Darus-Sunnah Ciputat.