Polisi Sebut Buya Arrazy Ikhlas Anaknya Tertembak, Tidak Akan Ada Penuntutan

Polisi Sebut Buya Arrazy Ikhlas Anaknya Tertembak, Tidak Akan Ada Penuntutan
Buya Arrazy Ikhlas atas kejadian Anaknya Tertembak
0 Komentar

Polisi menyebut peristiwa tertembaknya balita putera ulama Ciputat Buya Arrazy Hasyim akibat senjata api anggota Polri di Tuban tidak diselidiki sebagai kasus pidana. Polisi beralasan kedua orang tua balita sudah mengikhlaskan atas peristiwa tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan kedua orang tua tidak menuntut atas kejadian itu. Orang tua mengikhlaskan dan menganggap bahwa peristiwa itu adalah musibah,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, dikutip dari CNN, Rabu (22/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, balita 3 tahun itu tak sengaja tertembak senjata api. Kejadian itu berlangsung di rumah mertua Buya Arrazy di Desa Palang, Kecamatan Palang, Tuban.

Baca Juga:Putra Buya Arrazy Tewas Tertembak Senjata Api Milik PengawalShin Tae-yong Tukangi Tiga Level Timnas Indonesia Biar Berkesinambungan

Gananta mengatakan sebelum insiden itu terjadi, senjata api milik petugas yang disebut-sebut merupakan pengawal Buya Arrazy Hasyim itu sudah terkunci maksimal sebelum diletakkan di rumah saat pemiliknya salat Jumat. Senjata tersebut kemudian mampu dijangkau kakak balita tersebut yang berusia lima tahun.

“Senpi itu sudah di-lock maksimal, sudah safety. Tapi namanya anak kecil rasa ingin tahunya besar,” katanya.

“Jadi musibah itu terjadi saat petugas itu salat. Kejadiannya di rumah. Rumahnya itu pas mepet masjid. Petugas itu sudah meletakkan senpi di tempat yang aman,” ujar Gananta.

Rumah mertua Abuya Arrazy di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pun didatangi warga dalam jumlah cukup banyak untuk menghadiri proses pemakaman putra kedua ulama kelahiran Koto, Payakumbuh, Sumatera Barat itu.

Gananta memastikan pihaknya tidak bisa memproses hukum atas insiden penembakan tersebut. Pasalnya, kata dia, hal itu gugur saat keluarga Buya Arrazy mengikhlaskan korban meninggal dunia sebagai musibah.

“Pidana umum gugur karena pihak korban tidak menuntut kejadian tersebut,” tegas Gananta.

Pihak keluarga belum memberikan pernyataan terkait peristiwa dan kabar mengikhlaskan peristiwa tersebut. Dikutip dari laman lembaga Ribath Nouraniyah Ciputat, lembaga tasawuf pimpinan Buya Arrazy, pihak lembaga memohon doa dan keikhlasan.

Baca Juga:Anak Denada Saat Dinyatakan Sembuh dari KankerBansos PKH Tahap 2 Cair Juni 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

“Kita cukupkan dengan mendoakan, baik untuk almarhum maupun untuk keluarga yang ditinggalkan. Semoga bagi almarhum diterima disisi Allah dan untuk keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan serta kekuatan dan keikhlasan menghadapi cobaan tersebut,” tulis pernyataan lembaga Ribath Nouraniyah.

0 Komentar