Polisi Tahan Selebgram Millen Cyrus di Sel Laki-laki

Polisi Tahan Selebgram Millen Cyrus di Sel Laki-laki
Millen Cyrus (kiri) saat melakukan rapid test usai ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena penyalahgunaan Narkotika, Senin, 23 November 2020. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

JAKARTA-Polres Pelabuhan Tanjung Priok hingga kini terus mendalami kasus penyalahgunaan yang menjerat artis Millen Cyrus yang ditangkap disebuah hotel di Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Polisi hingga kini masih berusaha menyelidiki dari mana keponakan penyanyi Ashanty itu mendapatkan barang haram tersebut. Lalu di sel mana Millen sementara akan ditahan?

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap dia (Millen Cyris) beli barang dari mana, lalu pemasok barangnya di mana. Untuk sementara kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka karena dia positif dan barang buktinya ada pada dia. Tersangka akan ditempatkan dia sesuai dengan jenis kelaminnya yang tertera pada KTP-nya. Ya sementara di KTP-nya dia, laki-laki,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat menggelar jumpa pers penangkapan Milen Cyrus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).

Sedangkan satu pria yang bersama dia (JR) sejauh ini masih kita tetapkan sebagai saksi.

Baca Juga:Kepala KUA Tanah Abang Dicopot, Begini Penjelasan KemenagRizieq Shihab Tolak Tes Swab, Dinkes DKI: Belum Bisa Berkomentar

Ditambahkan Sonta, berdasarkan pemeriksaan sementara, Millen sendiri sudah mengakui bahwa dirinya memang yang menggunakan barang haram tersebut.

“Kalau dari penjelasan, dia menggunakan sabu baru 3-4 kali dan baru memakai barang tersebut selama beberapa bulan belakangan ini. Kemarin di hotel, di Bali kemudian di Jakarta juga ada. Sementara untuk alasannya (menggunakan narkoba) masih kita dalami,” tandasnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, alat penghisap sabu-nya (bong) dan beberapa botol minuman keras dengan jenis Black Label. (*)

0 Komentar