Prioritas Penerima Vaksin Corona, Begini Tata Cara Daftar Vaksinasi COVID-19 Tenaga Kesehatan via WhatsApp

Prioritas Penerima Vaksin Corona, Begini Tata Cara Daftar Vaksinasi COVID-19 Tenaga Kesehatan via WhatsApp
0 Komentar

Selain melalui WA, Kemenkes juga menyediakan saluran registrasi vaksinasi COVID melalui SMS Blast PEDULICOVID, situs Pedulilindungi.id, melalui email [email protected], call/UMB *119# dan Hotline Vaksinasi COVID-19 119 Ext 9.

Tenaga kesehatan merupakan kelompok prioritas penerima vaksin yang berjumlah sebanyak 1,3 juta orang serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19.

Selain tenaga kesehatan, kelompok prioritas penerima vaksin yaitu 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Baca Juga:Begini Mekanisme Jika Masyarakat Temukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Usai Vaksinasi Covid-19Kenali, Ini Bedanya Kehilangan Indra Penciuman Gejala Covid-19 dan Pilek

Sebelumnya, Kemenkes per 31 Desember 2020 telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19. SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi.

“Penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid pada 10 Januari 2021 dikutip dari laman Kemenkes. (*)

0 Komentar