PS Glow Sebut MS Glow Pernah Minta Uang Damai Sebeasr Rp60 Miliar soal Sengketa Merek

PS Glow Sebut MS Glow Pernah Minta Uang Damai Sebeasr Rp60 Miliar soal Sengketa Merek
Pemilik PS Glow Septia Siregar mengungkapkan pihak MS Glow sempat meminta uang damai sebesar Rp60 miliar untuk menyelesaikan sengketa merek
0 Komentar

Pemilik PS Glow Septia Siregar mengungkapkan pihak MS Glow sempat meminta uang damai sebesar Rp60 miliar untuk menyelesaikan sengketa merek antara kedua pengusaha itu.
Hal tersebut ia ungkap dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (17/7). Dalam unggahan itu ia menceritakan kronologi perseteruan, bahkan sebelum MS Glow menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan.
Ia menuturkan sempat ada upaya mediasi dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 selaku pemilik MS Glow. Namun, mediasi itu tidak menemui titik terang.
Karena itu, mediasi kedua diadakan lagi yang ia hadiri bersama suaminya, Putra Siregar.
Lagi-lagi, mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Karenanya, Putra Siregar pasrah menyerahkan mereknya ke MS Glow agar perdamaian bisa terjadi. Namun, Septia dan Putra malah dimintai uang damai yang besarannya mencapai Rp60 miliar.
“Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak S berharap agar semuanya bisa damai, tetapi upaya tersebut gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar,” kata Septi.
Dalam unggahan lain, Septia pun melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut. Di situ tertulis Rp60 miliar untuk ganti rugi atau uang damai.
Tak lama setelah gagal menemui perdamaian, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun alhamdulillah, tidak berselang lama merek PS Store Glow, yang kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI, sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan merek, MSGlow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3),” jelas Septia.
Ternyata kasus tidak berhenti sampai di situ. Shandy menggugat PS Glow ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Maret lalu. PN Medan pun mengabulkan sebagian gugatan Shandy.
Majelis hakim PN Medan dalam sidang putusan menyatakan Shandy sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek ‘MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO’ No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3.
Selain itu, Shandy juga dianggap berhak atas merek “MS GLOW FOR MEN” No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).

0 Komentar