Puncak Jaya Tutup Penerbangan Mulai Hari Ini

Puncak Jaya Tutup Penerbangan Mulai Hari Ini
Dinkes Puncak Jaya melakukan sosialisasi tentang pencegahan virus corona atau COVID-19 sekaligus pembagian masker. - Antara/Pemda Puncak Jaya
0 Komentar

PAPUA-Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen menyatakan, pemerintah Provinsi Papua mendukung kebijakan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda yang memutuskan lockdown mulai 23 Maret 2020. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten setempat. 

“Kebijakan cara lockdown ini, diambil Bupati Yunus Wonda untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona atau covid-19 karena keterbatasan rumah sakit, instrumen dan lainnya,” tegas Hery Dosinaen, dikutip Senin 23 Maret 2020.

Menurut dia lockdown tersebut harus dilakukan mengingat topografi Kabupaten Puncak Jaya yang dingin. Selain itu kesiapan rumah sakit di daerah setempat juga menjadi pertimbangan bagi bupati sehingga dilakukan lockdown.

Baca Juga:Staf Ratu Elizabeth II Dilaporkan Positif Terjangkit Corona, Bagaimana Nasib RatuUPDATE: Kasus Positif Corona Bertambah Ini Data dan Sebaran di Indonesia

“Kita harapkan semua kabupaten harus lakukan lockdown, tapi dengan catatan para kepala daerah harus siap memastikan logistik cukup bagi masyarakat di daerah masing-masing, itu yang paling utama,” terangnya.

Menurut Hery, untuk pencegahan peyebaran virus corona itu, kabupaten-kabupaten di pedalaman Papua harus melakukan itu.

“Pemerintah Provinsi Papua selalu mendukung kebijakan daerah. Kita harus lihat kondisi geografis Papua beda dengan kabupaten lain. Jadi kami sangat mendukung lockdown dilakukan di Puncak Jaya karena kondisi geografis yang berbeda. Apalagi kita dengan keterbatasan rumah sakit dan lain sebagainya. Ini yang harus dilakukan selama 14 hari masa inkubasi,”tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda menetapkan status lockdown di daerah setempat guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang telah merebak di sejumlah daerah di Indonesia.

Selain menutup akses bandara, pemerintah Puncak Jaya juga meniadakan salat jumat di Masjid maupun ibadah Minggu di Gereja. Status ini diberlakukan mulai 23 Maret hingga 4 April 2020.

 “Mulai 23 Maret  sampai dua minggu ke depan bandara akan ditutup, ibadah pada hari Jumat di masjid dan ibadah hari Minggu di gereja ditiadakan. Diharapkan melakukan ibadah di rumah masing-masing,” kata Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19 Maret 2020.

Ia menegaskan aktivitas belajar mengajar dan kegiatan perkantoran di lingkup Pemda maupun DPRD setempat akan diliburkan sementara. Begitu juga dengan transportasi keluar masuk Mulia, Ibu Kota Puncak Jaya turut ditutup.

0 Komentar