Rombongan 49 TKA Tiongkok di Kendari, Begini Tanggapan Kemenlu

Rombongan 49 TKA Tiongkok di Kendari, Begini Tanggapan Kemenlu
Potongan video WNA China yang tiba di Kendari/Repro
0 Komentar

Ayat 3 berbunyi “Bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas di perwakilan Republik Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus korona dengan memenuhi persyaratan:

a. Keterangan sehat yang menyatakan bebas virus korona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggrisb. Pernyataan bersedia berada 14 (empat belas) hari di wilayah yang bebas virus korona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia; danc. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Ayat 4 mengatakan, “Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, permohonan ditolak. (*)

Laman:

1 2
Tag:  
0 Komentar