Rombongan 49 TKA Tiongkok di Kendari, Begini Tanggapan Kemenlu

Rombongan 49 TKA Tiongkok di Kendari, Begini Tanggapan Kemenlu
Potongan video WNA China yang tiba di Kendari/Repro
0 Komentar

JAKARTA- Kapolda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Polisi Merdysam menjelaskan, terkait simpang siur fakta masuknya 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Kendari melalui Bandara Haluoleo pada Minggu, 15 Maret 2020 kemarin.

Merdysam menjelaskan, informasi awal yang ia terima dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo, ke-49 TKA tersebut berasal dari Jakarta. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan pihak Imigrasi yang menyatakan 49 TKA tersebut datang dari Thailand menuju ke Jakarta.

“Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo yang menyatakan bahwa benar WNA China yang datang adalah berasal dari Jakarta,” kata Merdysam saat konfrensi pers di Mapolda Sultra, Selasa, 17 Maret 2020.

https://beritaradar.com/2020/03/17/hastag-copotkapoldasultra-trending-twitter-ini-penjelasan-kapolda-sultra/

Baca Juga:Ini Alasan BNPB Tetapkan Status Darurat CoronaMasa Darurat Bencana Covid-19 hingga Lebaran, Ini Isi Keputusannya

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, sudah ada edaran dari Kementerian Hukum dan HAM yang juga telah disampaikan Kemenlu ke pihak Tiongkok mengenai ketentuan mendapatkan visa untuk ke Indonesia.

“Selain dari wilayah yang lockdown berlaku ketentuan khusus, termasuk menyertakan surat keterangan sehat,” ujarnya, Selasa (17/3).

Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Permenkumham No 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Korona.

Pada ketentuan Pasal 3 ayat 1, seperti dilihat oleh beritaradar.com , disebutkan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di ayat 2 menyebutkan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan memenuhi persyaratan:a. Keterangan sehat yang menyatakan bebas virus korona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggrisb. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus koronac. Pernyataan bersedia: 1. Masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia; atau 2. singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus korona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

0 Komentar