Masa Darurat Bencana Covid-19 hingga Lebaran, Ini Isi Keputusannya

Masa Darurat Bencana Covid-19 hingga Lebaran, Ini Isi Keputusannya
0 Komentar

JAKARTA- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat bencana nasional virus corona mulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Artinya darurat corona berlaku hingga Hari Raya Idul Fitri atau lebaran, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 24 Mei. Sementara bulan puasa akan mulai dilaksanakan pada akhir April.

Keputusan itu tertuang dalam surat dengan nomor 13 tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Berikut bunyi surat keputusan BNPB:

Baca Juga:Tinggalkan RS, Kini Tom Hanks dan Rita Wilson Isolasi Diri di RumahTuai Polemik, Ini Cuitan Donald Trump yang Bikin Marah China

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (fin)

0 Komentar