Selain Vanessa Khong, Keluarga Indra Kenz Juga Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain Vanessa Khong, Keluarga Indra Kenz Juga Ditetapkan sebagai Tersangka
0 Komentar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan penipuan  Binomo. Selain Vanessa Khong, keluarga Indran Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu adik kandung dari Indra Kenz, Nathania Kesuma. Sementara kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga tersangka.

“Ketiga tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan sebagai perdana pada Kamis (14/4),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:Duel Tinju Azka Corbuzier Vs Paris Pernandes Salam dari Binjai, Apa Komentar Deddy CorbuzierHasil AFF Futsal 2022: Timnas Futsal Kalah Adu Penalti, Skuad Garuda Runner up

Alasannya, mereka bertiga diduga menerima uang hasil dari binary option Binomo dari Indra Kenz. Oleh karenanya, polisi akan menyelidiki lebih dalam hal tersebut.

“Mereka diduga menerima aliran uang hasil penipuan dari Indra Kenz,” ungkapnya.

“Mereka juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kenz,” sambungnya.

Dengan begitu, total sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka berikut Indra Kenz. Keempat orang sebelumnya yang sudah tersangka dan ditahan di antaranya juga ada Fakarich, tutor dari Indra Kenz.

“Kemudian telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama,” ungkap Whisnu Hermawan.

Ketiga tersangka baru itu bakal disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

0 Komentar