Simak, Ini Isi Permenhub Tentang Larangan Mudik Idul Fitri 1441H

Simak, Ini Isi Permenhub Tentang Larangan Mudik Idul Fitri 1441H
Larangan Mudik. Ilustrasi Foto: Antara/Dedhez Anggara
0 Komentar

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandas Adita.(jpnn)

0 Komentar