SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Syarat Naik Pesawat Terbaru, Wajib Vaksin Booster dan Bebas PCR-Antigen

Syarat Naik Pesawat Terbaru
Syarat Naik Pesawat Terbaru

Pemerintah menerbitkan syarat naik pewat terbaru. Yaitu engenai pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini, penumpang pesawat tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR, tapi wajib mendapat vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat melakukan penerbangan bagi yang berusia di atas 18 tahun.

Syarat naik pesawat terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Aturan wajib ini berlaku mulai Senin (29/8).

Lalu, bagaimana dengan PPDN yang berusia di bawah 17 tahun?

Pemerintah mewajibkan PPDN 6-17 tahun untuk memperoleh vaksin dosis kedua sebagai aturan naik pesawat.

Baca JugaKomnas HAM Beber CCTV Saat Brigadir J Teleponan dengan KekasihnyaPersib Belum Tentukan Pengganti Rene Albert

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a). PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

Baca JugaJadwal Persib Bandung: Usai Kalahkan Barito 5-2, Bigmatch Lawan Persija MenantiBegini Cara Mendapatkan Bansos BLT BBM, Bisa Ajukan Diri Disini

b). PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c). PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

Baca JugaPosisi Irianto Jadi Bek Kanan Persib saat Bertemu PSIS dinilai BaikNuning Fuad Hasyim Bertekad Kembalikan Kejayaan Partai Golkar

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

  1. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kirim Komentar