Kominfo akan Blokir Google Kalau sampai Tanggal 20 Juli Belum Daftar PSE

Kominfo akan Blokir Google Kalau sampai Tanggal 20 Juli Belum Daftar PSE
Kominfo akan Blokir Google Kalau sampai Tanggal 20 Juli Belum Daftar PSE
0 Komentar

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam akan blokir Google bila tidak segera mendaftar PSE.
Ancaman Kominfo Blokir Google sudah dilayangkan jauh-jauh hari. Meski perusahaan global tersebut tak juga mendaftat di PSE Kominfo.
Tidak hanya Google, Kominfo juga mengancan blokir aplikasi lainnya yang tidak mendaftarkan ke PSE asing dan domestik.
Selain Google, Kominfo juga mengancam blokir kepad WhatsApp, Facebook, Tiktok hingga platform lainnya yang tidak mendaftat PSE.
PSE merupakan amanat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Google, Facebook, WhatsApp hingga Tiktok wajib untuk mendaftarkan diri di PSE Kominfo atau terancam kena blokir.
Meski bukan perkara mudah untuk memblokir perusahaan tersebut, mengingat ketergantungan masyarakat kepada layanannya.
Google misalnya, layanan email hampir digunakan mayoritas masyarakat di Indonesia. Begitu juga WhatsApp. Sehingga upaya pemblokiran bakal berdampak besar.
Kendati demikian, dalam hitungan jam jelang ancaman blokir dari Kominfo diberlakukan, tiba-tiba ada beberapa situs web yang beralamat di google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook sudah terdaftar dan muncul di laman PSE Domestik.
Anehnya, situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menggunakan layanan tersebut.
Perusahaan global sekelas Google didaftarkan dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan. Bahkan beralamat di Sumedang.
Google misalnya, di kolom pencarian PSE Domestik, didaftarkan dengan website mail.gmail.com & drive.google.com didaftarkan oleh PT Nirah Digital Media.
Google juga telah terdaftar di PSE domestik, dengan pendaftar CV CITRA LESTARI, yang jika ditelusuri adalah sebuah perusahaan di Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau.
Sementara situs google.com juga terlihat terdaftar atas nama CV Daun Jati, sebuah CV yang bergerak di bidang konsultan perpustakaan dan arsip, yang beralamat di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Alamat situs whatsapp.com juga terlihat terdaftar atas nama PT Mandito Digital Teknologi, yang jika ditelusuri beralamat di bilangan Rasuna Said, DKI Jakarta.

0 Komentar