Tahu Betul Bobroknya Praktik Proses Peradilan, Rohadi Siap Jadi Justice Collaborator

Tahu Betul Bobroknya Praktik Proses Peradilan, Rohadi Siap Jadi Justice Collaborator
0 Komentar

JAKARTA-Rohadi terpidana kasus suap Hakim Pedangdut Saipul Jamil terus melakukan upaya keadilan hukum atas kasus yang telah menjeratnya. Teranyar adalah, mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu telah mengadukan kasus hukum yang menimpanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Upaya Rohadi pun mendapat balasan dari Wakil Rakyat dengan telah ditandatanganinya surat yang dia sampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Juliasih SH, MH. Adapun isi surat tersebut menyatakan jika surat yang dikirimnya telah diterima serta disampaikan kepada pimpinan Komisi III DPR RI untuk dapat ditindak lanjuti.

Menurut kuasa hukum Rohadi, Yanto Irianto, kliennya siap menjadi justice collaborator dengan harapan permasalahan mafia hukum yang saat ini terjadi di lembaga peradilan bisa terkuat. Pihaknya mengharapkan agar Komisi III DPR RI segera memanggilnya untuk dimintai keterangan dan kesaksian dihadapan wakil rakyat tersebut.

Baca Juga:Memanas, Iran Siapkan Kado Rp1,12 Trilun untuk Kepala Donald TrumpSoal Kapal Nelayan Dikawal Penjaga Laut China, Jokowi Angkat Bicara

“Komisi III DPR RI kami harapkan agar segera memanggil Rohadi untuk dapat memberikan kesaksiannya secara terang benderang di depan para anggota dewan,” ungkap Yanto Irianto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (30/12).

“Cukup hanya Rohadi yang menjadi korban dan jangan sampai adanya Rohadi-Rohadi lain yang mengalami nasib yang sama dengan klien saya di kemudian hari,” tambahnya.

Lebih lanjut Yanto mengungkapkan, puluhan tahun berkiprah di dunia peradilan, khususnya di PN Jakarta Utara, kliennya (Rohadi) mengaku tahu betul bagaimana bobroknya praktek-praktek timpang dalam proses peradilan.

“Kami menyayangkan, Mengapa sejumlah nama yang sudah diungkapkannya di pengadilan tidak tersentuh hukum? Mengapa KPK tidak tergerak untuk membongkar praktek-praktek mafia hukum di dalam kasus itu? Bukti-bukti tentang keterlibatan sejumlah orang itu sudah dia ungkapkan secara terang benderang. Kenapa KPK tidak mau membuka bukti-bukti yang sudah ada?” tambah Yanto.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, H Asrul Sani pun merespon upaya mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara tersebut di dalam menuntut keadilan atas kasus yang menimpanya.

Politisi PPP yang juga anggota Komisi III DPR RI ini mengungkapkan,Jika Rohadi bertujuan untuk menegakkan keadilan, DPR RI khususnya Komisi III yang menaungi masalah hukum dapat menggelar rapat dengar pendapat dengan kuasa hukum Rohadi demi mengungkap kasus ini.

0 Komentar