Tersangka Pencabulan Anak Tiri Masih Buron, Kuasa Hukum Korban Datangi Polres Ciko

Tim Kuasa Hukum saat menggelar jumpa pers, Jumat (26/4/2024). FOTO: REZA
Tim Kuasa Hukum saat menggelar jumpa pers, Jumat (26/4/2024). FOTO: REZA
0 Komentar

CIREBON – NSA yang merupakan seorang pemuka agama di Purwakarta patut diduga tersangka kasus pencabulan anak tirinya hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Bahkan, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota pun masih melakukan pencarian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo Jumat (26/4).

Baca Juga:Maju di Pilbup 2024, Winadi Siap Jalankan Amanah Sunan Gunung JatiSenam Bersama, Rinna Caleg PAN Ajak Warga Jaga Kesehatan

“NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Dan pada tanggal 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus cari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap,”ungkapnya.

AKP Anggi meminta agar tersangka untuk menyerahkan diri datang ke Polres Cirebon Kota.

Sementara itu, kuasa hukum HF (pelapor) Prof DR Henry Indraguna, SH MH dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) mendatangi Polres Cirebon Kota melakukan audensi dengan Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

“Dan tadi dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pencarian ,”ujar Henry 

Henry berharap agar tersangka NSA menyerahkan diri agar dapat  melakukan klarifikasi dan hak jawab 

“Kami berharap tersangka menyerahkan diri dan melakukan klarifikasi menggunakan hak jawab dalam pembelaannya  kami berharap  juga kasus ini segera selesai selanjutnya kami memohon  Karena statusnya NSA masih tersangka, maka para pihak sama sama harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan azas praduga tak bersalah tetap harus di prioritaskan,” ujarnya

Henry berharap agar tersangka segera disidangkan dan apabila dinyatakan bersalah di persidangan  maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yg berlaku.

Baca Juga:Samodra, Bacaleg Gerindra Klaten Ternyata Atlet Berprestasi Tingkat NasionalHero: Pelaku Usaha Bisa Manfaatkan Program Dana Bergulir LPDB-KUMKM

“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum diharapkan korban NM  juga bisa tenang melanjutkan kehidupan ke depannya,”tuturnya. 

Henry Indraguna menjelaskan, kronologi dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur ini.

0 Komentar