5 Obat Mengandung Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas

5 Obat Mengandung Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas
5 Obat Mengandung Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas
0 Komentar

Berdasarkan hasil pengujian ada 5 obat mengandung Etilen Glikol, BPOM mengumumkan hasil pemeriksaan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol., yakni:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Merujuk Farmakope dan standar baku nasional, ambang batas aman untuk cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol sebanyak 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Lebih lanjut, BPOM menyatakan hasil uji cemaran Etilen Glikol belum bisa mendukung kesimpulan penggunaan sirop obat tersebut terkait dengan kasus gagal ginjal akut.

Baca Juga:Apa Itu Etilen Glikol? Penyebab Gagal Ginjal AkutKalahkan Curacao, Timnas Indonesia Naik 2 Peringkat di FIFA

Menindaklanjuti hasil uji kelima sirop obat dengan kandungan Etilen Glikol yang melebihi ambang batas aman, BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar menarik dari peredaran dan memusnahkan seluruh produknya.

Selanjutnya, BPOM memerintahkan semua industri farmasi yang memproduksi sirop obat dengan potensi tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, segera melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Selain itu, BPOM menginstruksikan industri farmasi melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku kalau diperlukan.

0 Komentar