Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Polri: 5 Tukang, Mandor, Direktur dan Jaksa

Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Polri: 5 Tukang, Mandor, Direktur dan Jaksa
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8)
0 Komentar

JAKARTA-Tim gabungan Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung yang terjadi 63 hari lalu.

Para tersangka tersebut terdiri dari lima orang tukang, seorang mandor, seorang direktur, dan seorang jaksa. Polisi akan mulai memanggil para tersangka yang disangka lalai dan dijerat Pasal 188 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo, lima tukang itu bekerja memasang parket, wallpaper, dan karpet di aula biro kepegawaian lantai enam. Inisialnya T, H, S, K, dan IS.

Baca Juga:Pratikno Dan Yasonnna Bicara 1.187 Halaman UU Cipta Kerja, Ini Kata Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas AndalasLPPOM MUI Harap Masyarakat Tidak Gaduh Soal Halal Haram Vaksin Covid-19

Lalu mandor yang lalai karena tidak ada di lokasi berinsial UAN. Tukang dipersalahkan karena merokok dan membuang puntung rokok saat bekerja sehingga puntung rokok itu memicu kebakaran setelah mengenai lem aibon dan tiner yang ada di sana.

“Berdasarkan keterangan saksi yang melihat pertama kali api dan saksi yang memadamkan api dan saksi yang ada di tanggal 22 Agustus maka ada 64 saksi yang kita periksa. Ada lima tukang di biro kepegawaian di mana selain melakukan tugasnya mereka melakukan tindakan yang tidak seharusnya yakni merokok di ruangan ditempat mereka bekerja,” kata Ferdy dalam rilis di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Api yang berasal dari bara rokok ini lalu menyambar tiner dan lem aibon yang mudah terbakar. Kejadian ini diperburuk dengan akseleran yang ada di gedung itu, yakni adanya solar, bensin, dan pewangi yang mudah terbakar.

Tiga unsur itu setelah diselidiki ternyata berasal dari pembersih lantai merk Top Cleaner. Pembersih ini tidak ada izin edar dan selama bertahun-tahun digunakan di seluruh lantai di Kejaksaan Agung.

“Maka terhadap dua orang yakni R, direktur PT ARM (produsen bahan pembersih) dan dari pihak Kejaksaan Agung, NH, yang menandatangani kontrak, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjalaran api. Mereka ikut kita jadikan tersangka karena lalai menggunakan merek ini selama dua tahun. Harusnya jaksa itu mengecek bahan-bahan itu,” tambah Ferdy.

Seperti diberitakan, polisi telah menyakini api diduga dari lantai enam ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain. Dari temuan serta olah TKP oleh Puslabfor, penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana.

0 Komentar