“Tiga jenis masker ini dipakai menurut keperluan dan kepentingannya,” ucap Riski.
Apa ini isapan jempol belaka? Tidak. Polres Madiun pernah menangkap dua pengedar masker tanpa izin edar. Selain mengedarkan masker tanpa izin, pelaku yang berinisial BP, asal Ngawi dan PR warga Kabupaten Bojonegoro juga diketahui mengedarkan masker bekas.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sekitar 7 karton atau 12 ribu masker tanpa izin edar dan ada yang rekondisi. “Jadi memang ada masker bekas kemudian di daur ulang. Dibelikan karton lalu dijual kepada yang membutuhkan,” jelasnya. (*)