200 Kepala Daerah Dinilai Berpotensi Politisir Bansos, Begini Sorotan Bawaslu

200 Kepala Daerah Dinilai Berpotensi Politisir Bansos, Begini Sorotan Bawaslu
Ketua Bawaslu Abhan (bawaslu.go.id)
0 Komentar

JAKARTA-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan menyoroti Pilkada ditengah Pandemi Covid-19.

Lebih spesifik soal riskannya posisi petahana dengan potensi politisir Bansos.

Hal ini disampaikannya ketika menggelar keterangan resmi terkait kesiapan pengawasan Pilkada Serentak 2020, Kamis (15/6/2020).

“Terkait dengan persoalan bansos Covid yang mana ini punya potensi abuse of power jajaran yang berkemungkinan menjadi petahana,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah, Begini Alasan Presiden Persilakan “Gigit”RUU HIP Ramai Ditolak, DPD Bentuk Tim

“Jadi karena saat ini kan bansos Covid kan artinya pemerintah ada program itu,” tambahnya melengkapi.

Menurut data Bawalu yang dipaparkan Abhan, dari 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak, ada sekitar 200 yang akan maju kembali dalam kontestasi di tingkatan Kepala Daerah. 

Kemungkinan penyalahgunaan semakin besar mengingat, kata Abhan, para Kepala Daerah sekarang ini merangkap sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid di masing-masing daerah.

“Potensi petahanan ini juga banyak dari 270 itu data kami sekarang ada 200, jadi imbauan kami agar bansos ini tidak disalahgunakan oleh calon yang berpotensi sebagai petahana,” ungkapnya.

Seperti diketahui sesuai jadwal, KPU hari ini memulai tahapan Pilkada diawali dengan melanjutkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah-daerah yang menggelar Pilkada 2020. Dalam data KPU totalnya ada sebanyak 270 daerah. 

Sementara, KPU Kabupaten/Kota juga memulai kembali melakukan tugasnya, menyusun Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seterusnya.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.

Baca Juga:Akibat Tersapu Gelombang, Seorang Pemancing asal Magelang Hilang di Pantai Pasir KebumenTerapkan Protokol Kesehatan Ketat, Kemendikbud Bolehkan Sekolah Buka di Zona Hijau

PKPU ini turut menjelaskan perihal masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan dibuka mulai 4-6 September 2020 mendatang.

Kemudian, memasuki tahapan verifikasi bakal calon yang mendaftar. lalu, penetapan pasangan calon kepala daerah di 23 September 2020.

Untuk tahapan kampanye Pilkada 2020 sendiri sesuai jadwal akan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember, jika diakumulasi akan kampanye akan berjalan selama 71 hari lamanya.

Sementara hari pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di TPS dilakukan pada 9 Desember.

0 Komentar