Salah satu yang memenuhi kewajiban itu ialah pengusaha bernama Chandra Safari. Basaria menyebut Chandra telah menggarap 10 proyek sejak 2017 sampai 2019.
“Sebagai imbalan atau fee, CHS [Chandra Safari] diwajibkan menyetor uang pada AIM, Bupati Lampung Utara melalui SYH [Syahbuddin], Kepala Dinas PUPR dan RSY [Raden Syahril] orang kepercayaan Bupati,” kata Basaria.
Basaria menyebut setidaknya tiga kali Agung Ilmu menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR. Penerimaan pertama terjadi pada sekitar bulan Juli 2019, diduga Agung telah menerima Rp600 juta; kedua sekitar akhir September, diduga Agung menerima Rp50 juta; ketiga pada 6 Oktober, diduga menerima Agung Rp350 juta.
Baca Juga:Sering Terima File GIF WhatsApp, Waspada Hacker Bisa Curi InformasiIndonesia-Malaysia Berebut Pengakuan Pencak Silat di UNESCO
“Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara,” kata Basaria.
Atas perbuatannya, Agung dan dua orang kepala dinas dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Di sisi lain, sebagai penyuap dua pengusaha tersebut dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)