Selang sebulan kemudian JAD dinyatakan sebagai organisasi/korporasi terlarang. Implikasinya semua orang yang terdaftar atau tergabung di dalamnya bisa dipidanakan.
Pada 2018 itu juga ada catatan untuk anggota JAD. Anggotanya melakukan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, di rumah susun, dan di Polrestabes Surabaya. Tak tanggung-tanggung pelaku bom bunuh diri itu adalah ayah, ibu, dan anak-anak mereka.
Tak hanya di Surabaya — dan juga di Pandeglang di mana Abu Rara mengajak istrinya — dalam kasus bom di Sibolga, Solimah, memilih melawan sampai mati dengan meledakan diri bersama anak-anaknya meski sang suami meminta ia menyerah.
Baca Juga:Usai Operasi, Wiranto Masih LemasPenusukan Wiranto, Aksi Balas Dendam ISIS, JAD dan Abu Zee?
Pun dalam kasus ledakan bom bunuh di gereja diri di Filipina pada Juli 2019 dimana pelakunya adalah pasangan suami istri asal Sulawesi Selatan, Rullie Rian Zeke dan Ulfah Handayani Saleh. Mereka juga adalah anggota JAD. (*)