Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia
Bilamana UU KPK baru berlaku nanti, lantas KPK harus meminta izin pada siapa bila ingin melakukan penyadapan karena belum terbentuk Dewan Pengawas?
Bila menilik lebih dalam UU KPK hasil revisi, terdapat pasal baru yang dapat menjawab pertanyaan di atas. Dalam Pasal 69 D UU KPK baru disebutkan KPK tetap dapat bekerja sebagaimana biasanya sebelum Dewan Pengawas terbentuk.
Berikut bunyi Pasal 69 D UU KPK hasil revisi:
Baca Juga:Susul Kepala BPJN Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, 6 Orang Dibawa KPKGeger Medan, Walikota Dzulmi Eldin Terjaring OTT KPK
Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah. (*)