Penyelidik dan penyidik harus sehat jasmani
Dalam UU KPK yang baru, penyelidik dan penyidik harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Pada UU KPK yang lama, syarat itu tidak ada. Selain itu, penyidik dan penyelidik harus sarjana dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan/penyidikan. Berikut bunyi pasalnya.
Pasal 43A(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;b. mengikuti dan lulu pendidikan di bidang penyelidikan;c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dand. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Pasal 45A(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setarab. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikanc. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dand. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Korupsi yang meresahkan masyarakat tak jadi syarat
Baca Juga:UU Berlaku, KPK Tegaskan Tetap Lakukan Operasi Tangkap TanganSerahkan Diri, Ajudan Wali Kota Medan diperiksa di Polrestabes Medan
Di UU KPK yang lama, ‘korupsi yang meresahkan masyarakat’ menjadi salah satu syarat korupsi yang bisa ditangani KPK. Namun dalam UU KPK yang baru, syarat semacam itu tidak ada lagi. Berikut adalah bunyi pasal yang baru.
Pasal 11(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/ataub. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan
Selama ini, KPK tidak bisa menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3). Namun dalam UU KPK yang baru, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan. Berikut adalah pasal baru terkait hal ini.
Pasal 40(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentikan penyidikan dan penuntutan.(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.