Soal Dewan Pengawas
Dewan pengawas belum terbentuk. Selama dewan pengawas belum terbentuk, KPK masih menggunakan aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002. Hal ini diatur dalam UU KPK yang baru sebagai berikut.
Pasal 69DSebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.