JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik hingga kendaraan saat menggeledah sejumlah ruangan di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara pada Jumat (18/10/2019). Penggeledahan ini dilakukan KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan yang menjerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
“KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019) malam.
Sejumlah ruangan yang digeledah tim penyidik diantaranya ruang kerja Wali Kota. Tak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah ruangan protokoler.
Baca Juga:Tanpa Malu, Veronica Koman Justru Mengadu Soal Papua Ke Parlemen AustraliaJelang Pelantikan Presiden, Suasana Senayan Mirip Shooting Film Perang
“Penyidik juga menggeledah beberapa ruangan lain yang relevan karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini,” katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.
KPK menduga, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Kemudian pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Dzulmi. Tak hanya itu, Isa juga mengirim Rp 200 juta ke Dzulmi atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. Uang suap itu untuk memperpanjang perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dzulmi bersama Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Isa yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 l ku. (*)