JAKARTA-DPR RI resmi menetapkan Komisaris Jenderal Polisi, Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Idham Azis akan menggantikan jabatan yang ditinggalkan Tito Karnavian selepas dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (31/10).
Baca Juga:Pentagon: Jenazah Pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi Dikubur di LautKPK Periksa Rokhmin Dahuri Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon
Duduk sebagai Pimpinan Rapat Paripurna adalah Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi para wakilnya, Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rahmad Gobel dan Muhaimin Iskandar.
Proses pengesahan diawali dengan laporan Ketua Komisi III DPR, Herman Hery yang menyampaikan tahapan-tahapan yang sudah dijalani Idham Azis.
Sebelum disahkan, Idham Azis sudah melewati fase uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR pada Rabu kemarin.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI tentang uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri dapat disetujui?” ujar Puan.
Kompak, 361 Anggota DPR RI yang hadir dalam ruang Rapat Paripurna menjawab setuju. (rmol)