Diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Sunjaya dengan hukuman 5 tahun pidana penjara sementara Gatot divonis 2 tahun 2 bulan pidana penjara.
Dalam kasus TPPU ini, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Sunjaya dan dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas hasil korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya.
Selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp 51 miliar.
Baca Juga:Dituntut Mundur dari Menko Polhukam, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa?Anggarkan Rp 82,8 M untuk Lem Aibon, Disdik DKI Dipertanyakan
Secara rinci, Sunjaya menerima suap sebesar Rp 6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC). Suap ini diberikan terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar.
Tak hanya suap, selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 41,1 miliar dari sejumlah pihak. Gratifikasi yang diterima Sunjaya itu berasal dari pengusaha sebesar Rp 31,5 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, dari ASN Pemkab Cirebon sekitar Rp 3,09 miliar terkait mutasi jabatan, dari setoran Kepala SKPD/OPD Pemkab Cirebon sekitar Rp 5,9 miliar, serta sekitar Rp 500 juta terkait perizinan galian.
Sunjaya selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hasil suap dan gratifikasi yang diterima itu kemudian ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan Sunjaya. Tak hanya itu, Sunjaya memerintahkan bawahannya membeli tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp 9 miliar. Transaksi itu dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain.