Saat ini, pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja PNS di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.
Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.
“Nantinya 20 persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah,” terang Waluyo.
Baca Juga:DPRD Serahkan Hasil Audit Investigatif BPK Soal Pelindo II ke Erick Thohir, Ini HasilnyaPNS di 7 Instansi Ini akan Menikmati Libur Jumat hingga Minggu, Uji Coba Januari 2020
Langkah ini juga merupakan uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di beberapa K/L.
Kendati demikian, Waluyo menegaskan hal itu bukan untuk semua ASN. 20 persen ASN dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor.
Analis kebijakan atau periset bisa, tetapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa.
“Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah,” tegas Waluyo. (jpnn)