SORONG-Polres Sorong Kota memproses hukum tiga wanita berinisial AC, VN, dan YN yang dilaporkan oleh lembaga bantuan hukum karena diduga membuat video penistaan agama.
Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Christy Pancasakti Siregar di Sorong, Jumat (13/12/2019), mengatakan bahwa ketiga wanita tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berharap kejadian ini yang pertama dan terakhir, mari kita sama-sama menjaga kedamaian dibulan Desember,”ujar Mario.
Baca Juga:Dirut Krakatau Steel: Industri Baja Lokal Bakal MatiBeredar Pesan WA Soal Pencegahan Ular Kobra, Ini Klarifikasi Sioux Indonesia
Dia menambahkan, tiga wanita tersebut diproses hukum berkaitan dengan viralnya video dua perempuan yang melecehkan gerakan sholat dengar musik disko.
“Penyidik Polres Sorong Kota juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone yang dipakai untuk merekam video viral tersebut, serta peralatan ibadah yang ada di dalam video tersebut,” tuturnya.
Adapun peran tersangka AC dalam kasus ini merupakan pihak perekam video. Sedangkan tersangka VN dan YN berperan melakukan gerakan sholat dengan musik disko.
Ia menyebutkan, perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan pasar 45 (a) ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Proses hukum kasus video tersebut tetap berjalan, sehingga diharapkan kepada orang tua maupun tokoh agama agar dapat menunjukkan peranan yang baik dalam situasi ini,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Kota Sorong dikejutkan dengan video ketiga pelaku yang viral di media sosial.
Video tersebut kemudian dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Masyarakat Papua Barat kepada pihak kepolisian guna proses pemeriksaan. (*)