JAKARTA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, membenarkan memberikan surat rekomendasi soal temuan penyalahgunaan narkotika di diskotek Colosseum, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, kepada Pemprov DKI Jakarta. Surat laporan itu disampaikan sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.
“Ya benar (mengirimkan surat rekomendasi). Kita melaksanakan razia di sana, hasil pelaksanaannya saya laporkan kepada Kepala BNN RI, kepada deputi, dan kepada Gubernur DKI Jakarta,” ujar Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Tagam Sinaga, Selasa (17/12/2019).
Dikatakan Tagam, surat rekomendasi itu berisi fakta-fakta yang ada ketika BNNP melakukan operasi di diskotek itu.
Baca Juga:Total Rp 10,2 Miliar, KPK Duga Sejumlah Politisi Senayan Kecipratan Kecipratan Duit Korupsi Pengadaan di KemagKempan dan RB Pangkas Eselon III dari 63 Jadi 1 Jabatan
“Ya apa fakta-faktanya memang seperti itu. Kita melaksanakan operasi dari jam sekian sampai jam sekian, di tempat ini, dipimpin kabid berantas, dilaksanakan tes urine, dari pelaksanaan tes urine ada sekian orang yang positif, yang positif kita TAT (Tim Assesment Terpadu), setelah kita TAT kita rehabilitasi, kita lakukan penyelidikan, kita periksa apakah mereka terlibat atau tidak,” ungkap Tagam.
Tagam menambahkan, operasi yang digelar BNNP atas dasar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur soal pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan.
“Intinya saya ada operasi, melaksanakan kegiatan, kemudian melakukan pemeriksaan termasuk manajemennya, pegawai-pegawainya juga kita tes urine. Iya pencegahan, itu kan ranah kita. Kemudian kita sampaikan ke pemerintah daerah, pemerintah daerah saya rasa kalau tidak salah ditindaklanjuti ada teguran, dilakukan pengawasan,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada diskotek Colosseum dengan kategori nominasi Hiburan dan Rekreasi-Klab, terkait adanya surat rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta soal temuan adanya penyalahgunaan narkotika di diskotek itu. (*)