JAKARTA – Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan penggunaan anggaran. Ini setelah sistem audit dan pengawasan kian diperketat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini pun melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan lalu lintas keuangan pemerintah daerah.
Ya, tidak hanya melibatkan PPATK, sumber informasi yang berkembang, dari laporan-laporan yang masuk ke Kemendagri dan PPATK bakal diperluas. Artinya, tim akan bekerja berdasarkan analisa laporan termasuk temuan dari berbagai sumber.
”Intinya adalah kita sepakat untuk memperkuat kerja sama antar lembaga, Kemendagri dengan PPATK, terutama dalam pengawasan anggaran-anggaran ya, lalu lintas anggaran yang melibatkan pemerintahan, lebih spesifik Pemerintah Daerah,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Jakarta, kemarin (20/12).
Baca Juga:Anak-Menantu Jokowi di Pilkada, Ini Kata Budiman SudjatmikoBus Rombongan Kemenag Masuk Jurang sedalam 20 Meter
Kerja sama Kemendagri dengan PPATK itu menurut dia nantinya akan memonitor alur transaksi yang mencurigakan dari pemerintah daerah. ”Kita sepakat diantaranya ke depan dari Kemendagri akan meningkatkan akses kepada PPATK dalam rangka untuk melakukan profiling dan sekaligus cross checking atas pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK,” kata dia.
Soal transfer dana Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, Mendagri menilai tidak cukup hanya mengandalkan direktorat jenderal yang ada di institusinya saja, oleh karena itu butuh PPATK untuk hal-hal yang berada di luar ranah Kemendagri.
”Kami tidak bisa bekerja sendiri karena kami tidak memiliki akses sistem perbankan dan lain-lain. Itu kewenangannya ada pada PPATK, untuk itu lah kita minta bantuan PPATK,” katanya.
Kerja sama diharapkan mampu memonitoring dana-dana yang di transfer ke desa, kabupaten dan kota agar benar-benar dimanfaatkan efisien, efektif dan tepat sasaran untuk kepentingan pembangunan.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan kerja sama PPATK dengan Kemendagri dapat mempercepat proses analisis saat melakukan pengecekan aliran transaksi keuangan.
“Mendapatkan bantuan dari Mendagri dalam hal data-data Kependudukan dan catatan sipil, yaitu sangat bermanfaat dalam kita melakukan analisis pemeriksaan terhadap transaksi keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih mengatakan seharusnya temuan PPATK mengenai sejumlah kepala daerah yang menempatkan dana berbentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri jangan buru-buru dipublikasikan. “Sebetulnya kalau dari PPATK harusnya ditindak lanjuti bukan diberitakan dulu, keburu hilang, ada kemungkinan uang tersebut hasil korupsi,” kata Yenti Garnasih.