JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 130 Hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode 2 Januari hingga 23 Desember 2019. Pelanggaran paling banyak berupa pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim, perilaku murni sebanyak 33 hakim, dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta saat penyampaian penanganan laporan masyarakat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim periode Semester II Tahun 2019 di Gedung KY, Kamis (26/12/2019).
Menurut Sukma, penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan Sidang Pleno oleh Anggota KY. Selama periode tersebut, KY telah melaksanakan penanganan lanjutan terhadap 478 register terdiri atas 98 register tahun 2019 dan di bawah 2019 ada 380 register. Khusus register di tahun 2019, ada sebanyak 71 register selesai di bawah waktu 60 hari.
Baca Juga:Soal Janji Kredit Murah Rp 1,5 triliun, Ini Tanggapan Sri MulyaniJanji Sri Mulyani Berikan Kredit Murah Rp 1,5 triliun, PBNU: Satu Peser pun Belum Terlaksana
“Hal itu diputus dalam Sidang Pleno dengan hasil, yaitu: 83 laporan terbukti dan 395 laporan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada MA untuk implementasi pelaksanaan sanksinya,” kata Sukma Violetta.
Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan bahwa KY dengan tegas menegakkan pelaksanaan Kode Etik Hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti yang detail sebelum memeriksa hakim dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Hal ini untuk menjamin bahwa pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, dengan rincian: 91 hakim dijatuhi sanksi ringan, 31 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 8 hakim dijatuhi sanksi berat. Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 38 hakim, teguran lisan untuk 18 hakim, dan teguran tertulis untuk 35 hakim.
Sementara rincian sanksi sedang, yaitu hakim nonpalu selama dua bulan untuk 2 hakim, hakim nonpalu selama tiga bulan untuk 1 hakim, hakim nonpalu selama enam bulan untuk 6 hakim, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 14 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap 4 hakim, penundaan kenaikan gaji berkala selama enam bulan untuk 1 hakim, dan penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 3 hakim.