Gagal Bayar dan Dugaan Megakorupsi Jiwasraya, Ini Kronologi Versi Kementerian BUMN

Gagal Bayar dan Dugaan Megakorupsi Jiwasraya, Ini Kronologi Versi Kementerian BUMN
Suasana Kantor PT Asuransi Jiwasraya pusat di Jalan IR.H.Juanda No.34 Jakarta Pusat terlihat Landai. FOTO: FASIAL R SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.
0 Komentar

Pada Februari 2012, Ketua Bappepam LK Nurhaida menyebutkan Jiwasraya hingga saat ini belum mempunyai langkah-langkah penyelesaian yang komprehensif. Upaya reasuransi tidak berjalan efektif dan konkret namun dilanjutkan.

Selama periode 2009-2011 tingkat kemampuan perusahaan untuk membayar utang (solvabilitas) tidak turun secara signifikan yaitu dari Rp6,73 triliun per 31 Desember 2009 menjadi Rp6,39 triliun per 30 November 2011. Artinya, perlu langkah komprehensif seperti penambahan modal.

Pada Maret 2012, Menteri BUMN Dahlan Iskan sepakat untuk menambah modal sebagai jalan penyehatan ke Jiwasraya. Beberapa alternatif di antaranya penerbitan zero coupond bond, obligasi rekap dan pencarian investor strategis.

Baca Juga:Rebut Senjata, Melawan dan Coba Kabur, Bandar Inex Didor PolisiKY Rekomendasikan Sanksi untuk 130 Hakim, Rohadi: Ifa Sudewi dan Karel Tuppu Tidak Diproses

Mei 2012, Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatawarta menolak permohonan perpanjangan reasuransi. Laporan keuangan Jiwasraya 2011 disebut tidak mencerminkan angka yang wajar.

Lalu, pada Juni 2012, Jiwasraya menerbitkan JS Saving Plan yaitu asuransi tabungan rencana dengan bunga 9 persen hingga 13 persen di bawah pengawasan OJK rezim Muliaman Hadad, Dumoli, Firdaus Djaelani.

Pada Juni 2014, Jiwasraya menggelontorkan sponsor untuk klub sepakbola asal Inggris, Manchester City.

Lompat ke Oktober 2015, Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2015 sebesar Rp3,8 triliun.

Pada Maret 2016, BPK memberi peringatan gagal bayar pembelian surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) milik PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) yang mayoritas sahamnya kala itu dikuasi oleh Benny Tjokrosaputro.

Jiwasraya disebut memborong obligasi MYRX senilai total Rp680 miliar dengan kurang memperhitungkan aspek legal lantaran tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Pada Januari 2018, Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2016 sebesar Rp10,9 triliun.

Baca Juga:Soal Janji Kredit Murah Rp 1,5 triliun, Ini Tanggapan Sri MulyaniJanji Sri Mulyani Berikan Kredit Murah Rp 1,5 triliun, PBNU: Satu Peser pun Belum Terlaksana

Pada bulan yang sama, Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dicopot. Nasabah mulai mencairkan JS Saving Plan karena mencium kebobrokan direksi lama.

Pada Mei 2018, pemegang saham menunjuk Asmawi Syam sebagai direktur utama Jiwasraya.

April 2018, Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2017 sebesar Rp5,05 triliun.

Pada Juni 2018, Asmawi mengganti kantor akuntan publik dalam rangka membongkar rekayasa laporan keuangan Jiwasraya tahun buku 2015-2017.

0 Komentar