Ketika dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media, apakah pelaku termasuk dalam jaringan penculikan anak, Kusworo menepis anggapan tersebut. Sebab, dari penyidikan awal yang dilakukan pihak kepolisian diketahui bila pelaku bukan spesialis penculik anak.
“Setahun terakhir pelaku ini sempat curhat kesulitan ekonomi, kemudian dia teringat pernah ditawari untuk melakukan hal itu dan kemudian nekat melakukan sendiri. Tapi belum dapat, sudah kepergok duluan,” kata dia.
Pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 328 jo Pasal 330 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (JP/*)