mengatakan, pedagang yang berjualan di dalam gedung bukan melarang membangun
kanopi. Tapi, sebatas mengetahui secara pribadi bahwa bangunan kanopi itu
proyek pemerintah daerah atau pribadi.
“Kami juga ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam pembangunan kanopi di luar gedung pasar. Sebab, tidak ada koordinasi, izin, maupun sosialisasi kepada pedagang,” ujarnya kepada Radar Cirebon, kemarin (12/2).
Setelah ditelusuri, ternyata itu proyek
pribadi. Dan membebankan pedagang untuk membayar Rp700 ribu. “Memang
tujuannya mempercantik. Tapi, jangan mengkambinghitamkan pedagang, kepala
pasar, dan dinas terkait,” tuturnya.
Baca Juga:Sindikat Curanmor Dibekuk, Dua DidorHindari Lubang, Pemotor Tewas Tabrak Bak Pembuang Sampah dan Masuk ke Sungai
Sementara itu, Kepala Pasar Sumber, Didi
Sunedi membenarkan ada pembangunan kanopi yang dilakukan oleh pedagang.
Sayangnya, tanpa koordinasi dengan pihak pasar, termasuk Dinas Perdagangan dan
Perindustrian. Bahkan, pedagang ditarik biaya Rp700 ribu untuk membangun
kanopi. Jumlahnya mencapai 100 pedagang. (sam)