Sementara tersangka Riyanto berdalih tak ikut mendampingi ke sungai karena menunggu barang-barang siswa di sekolah.
Ia juga mengaku bertanggung jawab mengabsen tiap-tiap anak yang telah selesai susur sungai.
Riyanto, Ketua Gugus Depan Pramuka SMPN 1 Turi, juga mengatakan cuaca yang baik jadi alasan kenapa setuju susur sungai dilakukan.
“Pengamatan saya, mendungnya itu tipis,” katanya.
Baca Juga:Banjir JakartaGara-gara Banjir, Warga Rusak Mall di Jakarta
Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ini adalah pihak yang paling berperan dalam kegiatan susur sungai.
Ketiganya merupakan Pembina Pramuka yang kata Akbar seharusnya dapat mencegah kejadian itu. Pembina bertanggung jawab atas kesiapan kegiatan dan membimbing anak-anak saat kegiatan.
Namun yang terjadi pada hari itu adalah, 249 siswa hanya didampingi 4 orang pembina ke sungai. Tiga tersangka yang semestinya turut serta malah tidak melakukannya. Kalaupun turun, jumlah pembina yang hanya 7 tetap saja tak cukup bertanggung jawab terhadap ratusan siswa.
“Bahkan pembina dewasa yang harusnya menjaga dan melindungi, justru terseret. Mengurus diri sendiri saja tidak bisa apalagi membawa 249 siswa,” katanya.
“Seluruh pembina yang telah ditetapkan sebagai tersangka sama sekali tak ada kesiapan-kesiapannya. 249 siswa ini semuanya hanya ikut dan tunduk pada mereka,” kata dia.
Harusnya, kata Akbar, pembina memikirkan faktor keselamatan seperti menyediakan pelampung, tali dan sejenisnya. Semua itu diabaikan. Mereka juga dianggap tak mampu membaca gejala alam yang sebenarnya sudah jelas.
Saat itu langit sudah mendung dan saat perjalanan ke sungai hujan sudah mulai turun meski belum deras. Danang yang saat itu menunggu di garis akhir baru melakukan upaya pertolongan setelah mendapat kabar ada siswanya yang hanyut, begitu pula Yoppy yang baru ikut menolong setelah dihubungi melalui telepon.
Baca Juga:Gedung DPR Bukan Terbakar, Ini Kata Sekjen DPRAsap Putih Tebal Bikin Kocar-Kacir Anggota dan Tamu DPR ke Halaman Parkir Depan Gedung Nusantara III
Ketiganya disangkakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 360 KUHP yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan akan mendalami peran Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Tutik Nurdiana dalam kasus ini.
Berdasarkan pemeriksaan, Tutik mengaku baru menjabat mulai 29 Desember 2019, sementara izin kegiatan dan program Pramuka telah disahkan sebelumnya. Tutik mengaku tidak tahu ada kegiatan ini.