JAKARTA-Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan WNI yang berasal dari beberapa kota di Korea Selatan, Iran, dan Italia, untuk sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia. Hal serupa berlaku bagi siapa pun yang terbang dari kota-kota tersebut.
“Jadi bukan hanya untuk warga kota itu saja, tapi siapa pun warga negara lain yang tinggal di kota itu. Itu kami larang,” katanya di Istana, Jakarta, Sabtu (7/3/2020).
Kota-kota yang dimaksud adalah Tehera, Gilan, dan Qom (Iran); lalu Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont (Italia); serta Daegu dan Gyeongsangbuk-do (Korea Selatan).
Baca Juga:Bunuh Balita, Gadis 15 Tahun Diduga Terinspirasi Karakter Fiksi Horor Chucky hingga The Slender ManJadi Pusat Grosir dan Sentra Kerudung Jabar, Uu Ruzhanul Harap CBC Bangkitkan Ekonomi Pasar
Kota-kota ini adalah episentrum baru Corona, yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Kebijakan lebih longgar diterapkan kepada orang-orang yang berasal dari tiga negara itu tapi bukan dari kota episentrum Corona. Yuri mengatakan mereka yang berasal dari sana “diizinkan” masuk.
“Tapi,” katanya, “harus ada sertifikat dari otoritas kesehatan setempat.” Sertifikat ini jadi syarat wajib jika ingin berkunjung. Surat keterangan itu harus masih berlaku, dan harus ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check in.
Selain itu, mereka juga wajib “melakukan prosedur kekarantinaan,” sebelum bisa bebas bepergian di Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pengetatan ini berlaku mulai Minggu (8/3/2020) pukul 00.00. Larangan transit atau bahkan berkunjung juga berlaku bagi mereka yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke kota-kota tersebut.
“Kebijakan ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” kata Retno.