“Ini penyumbang terbesar biaya perhotelan. Sekarang, hotel dengan kondisi tersebut sudah mulai membicarakan dengan karyawan, khususnya untuk keberlangsungan perusahaan. Mereka melakukan giliran bekerja atau dirumahkan,” katanya kepada CNBC Indonesia, di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Ia bilang kondisi krisis ekonomi yang pernah menghantam Indonesia pada tahun 1997-1998 mirip seperti saat ini. Kala itu, pengusaha juga pernah memberlakukan hal yang sama dengan merumahkan karyawan.
Setidaknya ada tiga hal yang dibutuhkan oleh industri saat ini. Pertama payung hukum atau regulasi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi pinjaman kepada nasabah yang terdampak virus corona. (*)