Impeachment Jokowi? Politisi Demokrat: Masak Dukungan 80 Persen Parlemen Takut Tagar?

Impeachment Jokowi? Politisi Demokrat: Masak Dukungan 80 Persen Parlemen Takut Tagar?
0 Komentar

JAKARTA-Gerakan tagar Impeachment Jokowi belakangan ramai di media sosial. Netizen yang menyuarakan tagar tersebut, karena tidak puas dengan penanganan Covid-19 di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.

Wakil ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa menyatakan bahwa keberadaan tagar tersebut berlebihan bila dikaitkan dengan Perppu 1/2020 tentang penanganan wabah corona.

Desmond menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan di DPR terkait Perppu itu.

Baca Juga:Nekat Mudik, 1.181 Unit Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Harus Putar BalikBagi Pemula, Ini 9 Tips Aman Belajar Bawa Mobil

Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon turut angkat bicara terkait ramainya wacana impeachment Presiden Joko Widodo.

Jansen meminta rezim pemerintahan Jokowi tidak takut dengan gerakan tagar pemakzulan itu.

Politisi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat itu menceritakan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga muncul gerakan yang sama. Meski demikian SBY menyikapi dengan santai.

“Dulu ada gerakan “Gulingkan SBY” “Cabut Mandat SBY” dan lain-lain. Pak @SBYudhoyono santai saja,” demikian cuitan Jansen, sesaat lalu, Senin malam (20/4).

https://twitter.com/jansen_jsp/status/1252247675371573248?s=20

Lebih lanjut Jansen meminta pemerintahan Jokowi untuk tidak cepat panas dengan gerakan yang disuarakan netizen.

Terlebih, kata Jansen, pemerintahan Jokowi didukung 80 persen kursi di parlemen.

“Di era demokrasi kuping penguasa dan pendukungnya itu tak boleh cepat panas. Masak dukungan diparlemen 80 persen takut dengan Tagar? Aneh! Selama bekerja dalam koridor konstitusi harusnya santai aja bro,” demikian cuitan Jansen.

Tiga tahun sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo, menyusul masalah utang negara. Menurut pakar hukum tata negara itu, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN.

Baca Juga:Angka Kesembuhan Pandemi Corona 98 persen, China Lakukan Misi Tianwen-1 ‘Pertanyaan Surga’ Menuju MarsMiliki Gugusan Pulau Kecil, Pantai Kasap Raja Ampatnya Pacitan

Pria yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengungkap, utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50 persen dari APBN. Sehinga Jokowi telah melanggar UU Keuangan.

‎”Utang Indonesia sudah di atas 50 persen, presiden sudah bisa (kena) impeachment‎,” ujar Yusril saat ditemui JawaPos.com di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta.

Oleh sebab itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas. Karena dianggap lebih genting. Pasalnya utang negara telah melewati batas 30 persen dari UU Keuangan.

0 Komentar