Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan mudik tetap dilarang walau ada kelonggaran untuk kegiatan logistik, kesehatan, pemerintahan, dan ekonomi yang esensial. “Presiden memantau ada gangguan pasokan,” ujar dia.
Kemudian, perjalanan untuk kegiatan pemerintahan juga diperbolehkan dengan dilengkapi surat tugas dari kantor masing-masing. Dengan demikian, orang tersebut tidak memerlukan surat jalan dari Menteri Perhubungan.
Sedangkan perjalanan untuk kegiatan ekonomi yang esensial dirumuskan oleh Airlangga dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. (*)