JAKARTA-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak Perppu 1/2020 yang telah disahkan dan menjadi UU pada Rapat Paripurna, Selasa (12/5) sore kemarin.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengurai, alasan fraksi PKS menolak Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu karena dinilai melanggar konstitusi. Terutama soal hak budgetting DPR yang dinegasikan pada perppu yang kini telah menjadi UU itu.
“PKS menolak karena perppu bertentangan dengan UUD 1945, di mana hak budget ada di DPR,” tegas Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (14/5).
Baca Juga:Bahayanya Kebanyakan Cetak Uang, Dahlan Iskan: Heran Alasan DPR Ngotot RI Cetak Uang Rp 600 TriliunDahsyatnya Do’a Dzun Nuun Nabi Yunus, Bagi Siapa Pun yang Membacanya
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini berharap semua elemen masyarakat untuk secara proaktif tetap mengawal Perppu Corona itu pada tahap implementasi kebijakannya.
“Jangan sampai jadi dasar penyimpangan kebijakan,” kata Mardani Ali Sera.
Lebih lanjut, Mardani Ali Sera menyatakan pihaknya turut mendoakan agar pihak-pihak yang saat ini tengah mengajukan uji materi (Judicial Review) Perppu 1/2020 ke MK dapat memenangkan gugatannya.
“Kami mendoakan agar elemen masyarakat yang melakukan judicial review dapat sukses,” tuturnya. “Kita membuka diri jika ada hal yang diperlukan terkait data dll,” demikian Mardani Ali Sera.
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amalia membeberkan sejumlah alasan serta poin-poin yang ditolak PKS dalam Perppu yang kini sudah disahkan menjadi UU tersebut. Salah satu alasan PKS menolak karena Perppu tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
“Perppu 1/2020 seharusnya tidak boleh membuat norma hukum yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi antara lain tercabutnya hak budget rakyat yang diwakili oleh DPR RI. Melanggar prinsip kesetaraan dan persamaan di hadapan hukum,” ucapnya.
Menurut Ledia, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 justru tidak menunjukkan komitmen pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19. Utamanya, sambung dia, dalam sisi kesehatannya.
“Tidak ada satu pasal dan ayat yang menjamin bahwa Pemerintah akan mendanai seluruh anggaran penanganan Covid-19,” imbuhnya.
Baca Juga:Ada Daerah yang Jumlah Kasus Tak Berubah Setelah PSBB, Jokowi: Ada Apa dan Kenapa?Legalisasi Ganja Gaya Urugay, Bagaimana Indonesia?
Tak hanya itu, PKS juga menyoroti poin-poin dalam Perppu yang dianggap tidak pro terhadap rakyat. Salah satunya, tidak adanya pasal yang mengatur perlindungan terhadap rakyat yang terdampak Covid-19.