2. Surat pernyataan sehat
3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) atau surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP
Sedangkan berkas persyaratan izin keluar atau masuk untuk warga yang berdomisili non-Jabodetabek memerlukan:
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
2. Surat pernyataan sehat
3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) atau surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
4. Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali)
5. Pas foto berwarna
6.Pindaian KTP