JAKARTA-Pasar tradisional menjadi pusat pertemuan pedagang dan pembeli sekaligus sebagai ujung dari distribusi pangan rakyat. Potensi penyebaran virus korona di pasar terbilang cukup tinggi karena interaksi pedagang dan pembeli serta penggunaan uang tunai yang masih berlaku di pasar tradisional.
Data yang dihimpun oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), ada 573 pedagang yang positif COVID-19 dan 32 orang meninggal dunia di 110 pasar seluruh Indonesia.
Untuk itu, Ketua DPP IKAPPI Bidang Keanggotaan Dimas Hermadiyansyah berharap semua pihak bersama-sama menyelamatkan pasar dari penyebaran COVID-19.
Baca Juga:Sebaran Virus Corona di Jawa Timur, Tiap 100.000 Penduduk Diprediksi 134 Positif Covid-19Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Minta Bebas, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
“Hal ini penting karena besarnya jumlah pasar tradisional yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 13.450 pasar, dari jumlah tersebut menampung sebanyak 12,3 juta pedagang belum termasuk para pemasok barang, PKL, kuli panggul serta jejaring rantai di pasar tradisional,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (16/6/2020).
Saat ini ada 12 juta lebih pedagang di pasar tradisional. Oleh karena itu, pelaksanaan Protokol Kesehatan di Pasar harus secara intensif disosialisasikan serta pelaksanaan program bantuan penyediaan masker maupun hand sanitizer untuk pedagang serta penyemprotan disinfektan secara rutin disaat pasar berhenti beroperasi.
“IKAPPI sendiri sedang dan terus berikhtiar melakukan langkah-langkah koordinasi dan sinergi dengan pihak terkait agar ada peran serta dari seluruh komponen masyarakat untuk ikut bergotong royong melawan COVID-19 di pasar,” imbuhnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan di tempat umum dan menjaga jarak aman dari orang lain.
WHO telah memperingatkan pemerintah untuk melakukan setidaknya satu tes PCR kepada 1.000 orang per minggu di daerah zona merah dengan hasil yang harus keluar dalam 24 hingga 48 jam selama era new normal.
WHO juga merekomendasikan tracing kontak yang luas dan langkah karantina semua kontak di sekitar kasus baru.
“Setidaknya 80 persen kasus baru (harus) memiliki kontak dekat mereka dilacak dan dikarantina dalam 72 jam konfirmasi dan setidaknya 80 persen kontak kasus baru harus dipantau selama 14 hari,” kata WHO.
Baca Juga:Ini Rahasia Persahabatan Awet Ala Geng CintaMilly & Mamet: Ini Bukan Cinta & Rangga
Di China, Pemerintah Ibu Kota Beijing, menetapkan sebuah area di sekeliling pasar tradisional Xinfadi, Beijing sebagai zona merah penularan virus korona setelah menemukan puluhan kasus baru di sana.