Sebelumnya, Nazaruddin sempat menjadi pusat pemberitaan sejak KPK menetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Jakabaring pada 30 Juni 2011. Tak hanya itu, Nazaruddin kemudian ditetapkan sebagai buronan, namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Selama buron, Nazaruddin dilaporkan berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain. Akhirnya dia ditangkap di Kolombia. Pengadilan Tipikor Jakarta lantas menyatakan Nazaruddin terbukti bersalah menerima suap dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Pada 20 April 2012, pengadilan menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta. Di tingkat Mahkamah Agung, vonis Nazaruddin diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Nazaruddin juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dari dua perkara tersebut, Nazaruddin harus menjalani hukuman 13 tahun penjara. Namun setelah mendapatkan sejumlah remisi, kini Nazaruddin sudah bisa menghirup udara bebas. (*)