”Nah kalau ada perusahaan yang disebut ada korelasinya dengan saya, sahabat saya, yang sebenarnya saya sendiri tidak tahu kapan mereka daftarnya. Karena ada tim sendiri yang memutuskan izin ini, terdiri dari semua dirjen, termasuk irjen. Silahkan saja kalau curiga. Silahkan audit, cek, KKP sangat terbuka,” ujarnya.
Pendaftaran perusahaan eksportir benih lobster ditangani oleh tim yang terdiri dari semua eselon I KKP, termasuk pihak inspektorat yang tugasnya mengawasi. Edhy memastikan tidak mencampuri apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster.
Menteri Edhy mengajak masyarakat untuk menitikberatkan pengawasan pada proses pemberian izin, bukan malah mengurusi perusahaan siapa yang mendapat izin.
Baca Juga:Illuminati Ciptakan Amerika Serikat untuk Tata Dunia BaruPapua Daerah Curah Hujan Tertinggi di Bumi
”Ini karena perusahaan atau koperasi manapun boleh mengajukan sebagai eksportir benih lobster. Pengambilan benih lobster dari alam dan izin ekspor diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Benih yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp5.000 per ekor,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, berbagai kebijakan di sektor kelautan seperti regulasi yang mengizinkan ekspor benih lobster secara ketat, jangan hanya berdasarkan kepentingan ekonomi jangka pendek.
Abdul Halim menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang membolehkan ekspor benih lobster dinilai berdasarkan pertimbangan jangka pendek yang digunakan, yakni kepentingan ekonomi dari sudut pandang negara. ”Hal ini berpotensi membahayakan karena dapat merugikan masyarakat pembudidaya lobster secara jangka panjang,” ungkapnya.
Ditambahkannya, regulasi Menteri Kelautan dan Perikanan yang memberlakukan kuota ketat dan juga persyaratan bahwa yang mengekspor juga harus menerapkan budidaya lobster dengan baik dan diawasi berkala oleh KKP. ”Ini hanya fakta di atas kertas,” terangnya.
Ia berpendapat bisa saja ada kejanggalan seperti misalnya ada pihak yang menyatakan diri sebagai kelompok pembudidaya lobster di bawah perusahaan eksportir, namun bila dilihat berdasarkan rekam jejaknya dapat diketahui apakah perusahaan itu benar-benar pernah terlibat atau tidak dalam urusan budidaya lobster. (fin)