JAKARTA-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku mendapat informasi Andi Irfan Jaya telah menghilangkan alat bukti berupa sebuah ponsel ke Laut Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Hari ini Selasa tanggal 22 September, Kami telah mengajukan permintaan penetapan Tersangka atas AIJ dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP milik AIJ,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (22/9/2020).
Permintaan ini telah disampaikan melalui sarana elektronik kepada Penyidik Gedung Bundar Kejagung lewat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Baca Juga:Sri Mulyani Ramal Ekonomi Indonesia Alami Resesi Bulan DepanSedang Kritis Tak Sadarkan Diri, Bocah Ini Tetap Menghafal Al-Qur’an
Informasi yang diterima Boyamin, AIJ telah membuang ponsel yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa handphone merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari, waktu pembuangan ponsel diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020.
Ponsel tersebut dibuang diduga untuk menghilangkan bukti percakapannya dengan Djoko Tjandra.
“Bahwa dugaan pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi) sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti,” katanya.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kembali menetapkan tersangka kepada Andi Irfan Jaya dalam dugaan menghilangkan barang bukti. Boyamin menyebut Andi Irfan bisa dijerat pasal 21 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (*)