JAKARTA – Bawaslu merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 dengan menyoroti tahapan Kampanye di masa pandemi COVID-19.
- Penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam melaksanakan dan mengikuti kegiatan kampanye.
- Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas berkoordinasi secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di setiap daerah.
- Koordinasi kepolisian dan Gugus Tugas Penanggulangan COVID -19 setempat dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.
- Organisasi Kemasyaratakan, Organisasi Kepemudaan, Kesbangpol dan FKUB melakukan pencegahan dan penindakan terhadap konten-konten kampanye langsung dan tidak langsung yang bermuatan SARA, hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam dan terjadinya politik uang dalam masa kampanye.
- Koordinasi penyelenggara pemilihan, BNPB dan Kepolisian dalam melakukan mitigasi bencana alam dan mencegah gangguan keamanan (kekerasan, intimidasi dan kerusuhan) dalam penyelenggaraan kampanye.
- Koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan manajemen data pemilih dilakukan secara berkelanjutan.
- Menguatkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
- Menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran daerah, baik secara umum dan anggaran khusus penanggulangan COVID-19. (rh/fin)