Terkait laporan tersebut, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn menyampaikan dalam menjalankan operasional, BCA senantiasa mengikuti dan patuh terhadap ketentuan dan undang-undang terkait Penerapan Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT).
BCA juga melakukan monitoring atas semua transaksi nasabah seperti yang telah diatur oleh regulator atas ketentuan tersebut. BCA berupaya terus menerus melakukan mitigasi dengan mengevaluasi secara berkesinambungan berdasarkan peraturan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang berlaku.
“Perseroan berkomitmen terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mencegah terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku secara nasional maupun internasional,” katanya pada Selasa (22/9/2020).